Generasi Kedua Hak Asasi Manusia Menurut Knut Dagfinn Asplund dalam bukunya ‘Hukum Hak Asasi Manusia’ yang terbit pada tahun 2008 menyatakan bahwa:
“ Hak-hak yang termasuk dalam rumpun hak ini antara lain, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, dan hak atas lingkungan yang sehat. Hak ini disebut pula sebagai hak positif yang mensyaratkan peran aktif negara dalam pemenuhannya”.
Sementara Generasi Kedua Hak Asasi Manusia Menurut M. Ane Brown dalam bukunya ‘Human rights and the borders of suffering’ yang terbit pada tahun 2002 menyatakan bahwa:
“Oleh karena itulah, hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: “hak atas” (“right to”), bukan dalam bahasa negatif: “bebas dari” (“freedom from”)”.
Selain itu Sementara Generasi Kedua Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang menyatakan bahwa hak tersebut meliputi sosial dan ekonomi serta budaya sebagai berikut ini:
SOSIAL dan EKONOMI
-
hak untuk bekerja,
-
hak untuk mendapat upah yang sama,
-
hak untuk tidak dipaksa bekerja,
-
hak untuk cuti,
-
hak atas makanan,
-
hak atas perumahan,
-
hak atas kesehatan,
-
hak atas pendidikan.
BUDAYA
-
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan,
-
hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan,
-
hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta).
Sekian penjelasan mengenai Generasi Kedua Hak Asasi Manusia dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel HAM yang lainnya silahkan klik disini. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
jus.uio.no
balaiyanpus.jogjaprov.go.id
referensi.elsam.or.id
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya:
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id