Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia Menurut Knut Dagfinn Asplund dalam bukunya ‘Hukum Hak Asasi Manusia’ yang terbit pada tahun 2008 menyatakan bahwa berbagai Negara berkembang mempunyai keinginan terbentuknya suatu tatanan ekonomi serta hukum internasional yang kondusif agar terjaminnya hak seperti berikut ini:
(i) hak atas pembangunan;
(ii) hak atas perdamaian;
(iii) hak atas sumber daya alam sendiri;
(iv) hak atas lingkungan hidup yang baik;
(v) hak atas warisan budaya sendiri. Inilah isi generasi ketiga hak asasi manusia itu. Hak-hak generasi ketiga ini sebetulnya hanya mengkonseptualisasi kembali tuntutan-tuntutan nilai berkaitan dengan kedua generasi hak asasi manusia terdahulu.
Generasi Pertama Hak Asasi Manusia Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang menyatakan bahwa
“Ketiga generasi konsepsi HAM tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu Negara”.
Sekian penjelasan mengenai Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel HAM yang lainnya silahkan klik disini. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
follow DPC PERADI Tasikmalaya:
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id