Syarat Menjadi Anggota DPR – Pada era sekarang, menjadi seorang anggota DPR adalah impian beberapa orang. Banyak hal yang menjadikan mereka ingin menjadi bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang di terima.
Bahkan ada beberapa obrolan para remaja bahwa cita-cita mereka tidak ingin menjadi dokter atau insyinyur seperti kebanyakan, tetapi ingin menjadi seorang DPR. Namun, tidak semua orang dapat menjadi Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. Persaingan yang ketat dan modal yang tidak sedikit juga di perlukan untuk menjadi seorang Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, cara berpikir seorang Dewan Perwakilan Rakyat harus benar-benar berkonsep untuk rakyat, bukan hanya pada diri sendiri, kelompok, dan golongannya saja.
Syarat Utama Menjadi Anggota DPR
Untuk menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apa saja ya syarat-syarat tersebut?
- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penempatan DCT.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamatan SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat.
- Sehat jasmina dan rohani, serta bebas dari penyalagunaan narkotika.
- Wajib berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republk Pancasila Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah di pidana penjaa berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali mau secara terbuka dan jujur mengemukan kepada publik bahwa dirinya (yang bersangkutan) adalah mantan terpidana.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja secara penuh.
- Harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Repubik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang di nyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat di tarik kembali.
- Bersedia untuk berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingn dengan tugas/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD serta badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.
- Di calonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
- Di calonkan hanya 1 (satu) daerah pemilihan.
Syarat Khusus Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR
Anggota DPR tentu saja mempunyai tugas yang banyak dan selalu di sibukkan oleh hal tersebut. Dalam ruang kerja anggota DPR, biasanya akan ada 5 tenaga ahli (TA) dan 2 staf administrasi. Untuk menjadi seorang Tenaga Ahli (TA) anggota DPR ternyata juga tidak mudah lho… Syarat minimal untuk menjadi seorang TA adalah pendidikan harus s-2.
Baca Juga: 4 Keputusan Presiden PRABOWO untuk RI 2024